BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pada saat setelah Islam makin
meluaskan sayapnya dan banyak kekuasaan yang berada di bawah tanggung jawabnya,
seperti daerah Persia, Mesir dan Turki, terjadilah apa yang disebut “gesekan
budaya” yang berakibat kaum muslimin beusaha mempalajari ilmu-ilmu yang mereka
miliki, seperti ilmu logika, ilmu filsafat dan ilmu Matematika. Gaya ini juga
menimbulkan perubahan dalam kitab-kitab Tafsir. Ahli Tafsir tidak hanya menukil
tafsir dari Sahabat, Tabi’in atau Tabi’ut Tabi’in saja, tetapi mereka juga
berusaha untuk meneliti dan mengkorelasikan dengan pengetahuan yang telah
mereka dapat dari lingkungannya, di samping itu ada juga yang menafsirkan
al-Quran dengan melihat segi bahasa atau keindahan bahasanya saja.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Kitab Tafsir Terkenal Abad Modern
2.1.1 Kitab Tafsir Fi
Dzilal al-Qur’an
Kitab Tafsir Fi
Dzilal al-Qur’an ini ditulis oleh Sayyid Quthub dalam 6 jilid dan diterbitkan
oleh Dar Ahya’ al-Kutub al’Arabiyah (Mesir) pada tahun 1952 M. Kategori
kitab Tafsir ini adalah Tafsir Tahlili.
Nama lengkap penulis kitab ini adalah Sayyid Quthub Ibrahim Husein asy-Syadzili. Beliau dilahirkan pada tanggal 9 Oktober 1906 (1326 H) di Musya, sebuah pedesaan yang terletak di dekat kota Asyut, hulu Mesir. Ayahnya adalah seorang anggota Partai Nasional pimpinan Musthofa Kamil. Beliau dihukum gantung bersama Abdul Fattah Ismail dan Muhammad Yusuf Hawwasy pada 29 Agustus 1966, karena tulisannya, Ma’alim fi ath-thariq, diduga berupaya menumbangkan pemerintahan Mesir dengan kekerasan, saat terlibat aktif dalam gerakan Ikhwanul Muslimin.
Nama lengkap penulis kitab ini adalah Sayyid Quthub Ibrahim Husein asy-Syadzili. Beliau dilahirkan pada tanggal 9 Oktober 1906 (1326 H) di Musya, sebuah pedesaan yang terletak di dekat kota Asyut, hulu Mesir. Ayahnya adalah seorang anggota Partai Nasional pimpinan Musthofa Kamil. Beliau dihukum gantung bersama Abdul Fattah Ismail dan Muhammad Yusuf Hawwasy pada 29 Agustus 1966, karena tulisannya, Ma’alim fi ath-thariq, diduga berupaya menumbangkan pemerintahan Mesir dengan kekerasan, saat terlibat aktif dalam gerakan Ikhwanul Muslimin.
2.2 Tafsir
Fuqaha(Fiqhi)
2.2.1 Muffasir Awal
Tafsir
Fuqaha( Fiqhi) adalah corak tafsir yang lebih menitik beratkan kepada
pembahasan masalah-masalah fiqhiyyah dan cabang-cabangnya serta membahas
perdebatan/perbedaan pendapat seputar pendapat-pendapat imam madzhab. Tafsir
fiqhi ini juga dikenal dengan tafsir Ahkam, yaitu tafsir yang lebih
berorientasi kepada ayat-ayat hukum dalam al-Qur,an (ayat-ayat ahkam). Tafsir
fiqhi lebih populer dengan sebutan tafsir ayat ahkam atau tafsir ahkam karena
lebih berorientasi pada ayat-ayat hukum dalam al-qur’an.
Orang
yang pertama berhak menyandang predikat mufassir adalah Rasulullah SAW.,
kemudian para shahabat, diantara mereka yang paling terkenal adalah sepuluh
orang yaitu ; empat khulafaurrasyidin, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Ubay bin Ka’ab,
Zaid bin Tsabit, Abu Musa al-Asy’ari, dan Abdullah ibnu Zubair. Baru setelah ini
periode mufassir tabi’in, kemudian periode mufassir tabi’it tabi’in dan
orang-orang yang setelahnya, yang pada periode mereka ini dinamakan periode
tadwin ( pengodifikasian). Seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dengan
cabang cabangnya tafsirpun terus berkembang sampai periode mutakhirin.
KESIMPULAN
Demikian kupasan sebagian penafsiran
Al-Qur’an dari segi sejarah dan metodenya secara singkat pada abad modern, maka
dari paparan tersebut dapat disimpulkan bahwa metode penafsiran ada yang di
buat berdasarkan riwayat atau bil maksur atau berdasarkan akal dengan kata lain
birrakyi.
Adapun upaya-upaya penafsiran
lebih dalam dan mengupas makna untuk mengetahui isi dan maksud Al Qur’an telah
menghasilkan proses yang sangat panjang dalam berbagai bahasa. Namun demikian
hasil usaha tersebut dianggap sebatas usaha manusia dan bukan usaha untuk
menduplikasi atau menggantikan teks yang asli dalam bahasa Arab. Kedudukan
terjemahan dan tafsir yang dihasilkan tidak sama dengan Al-Qur’an itu sendiri.
Terjemahan Al-Qur’an adalah
hasil usaha penerjemahan secara literal teks Al-Qur’an yang tidak dibarengi
dengan usaha interpretasi lebih jauh. Terjemahan secara literal tidak boleh
dianggap sebagai arti sesungguhnya dari Al-Qur’an. Sebab Al-Qur’an menggunakan
suatu lafadz dengan berbagai gaya dan untuk suatu maksud yang bervariasi;
terkadang untuk arti hakiki, terkadang pula untuk arti majazi (kiasan) atau
arti dan maksud lainnya.
Dan sedangkan dari tafsir Fuqaha(Fiqhi) dapat
ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Tafsir Fiqhi adalah tafsirnya lebih
menitikberatkan kepada pembahasan masalah-masalah fiqih.
2. Para Mufassir umumnya membela madzhab yang dianutnya, sehingga kadang-kadang kurang obyektif.
3. Corak Tafsir Fiqhi sudah muncul sejak zaman rasulullah masih hidup, karena Al-Qur’an merupakan dasar dan sumber utama hukum Islam,
4. Keberadaan Tafsir fiqhi sangat tampak ketika tiba masa empat imam madzhab fikih, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali,
2. Para Mufassir umumnya membela madzhab yang dianutnya, sehingga kadang-kadang kurang obyektif.
3. Corak Tafsir Fiqhi sudah muncul sejak zaman rasulullah masih hidup, karena Al-Qur’an merupakan dasar dan sumber utama hukum Islam,
4. Keberadaan Tafsir fiqhi sangat tampak ketika tiba masa empat imam madzhab fikih, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali,
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qaththan, Manna Khalil, (PENGANTAR STUDI ILMU
AL-QUR’AN , terjemahan Aunur Rafiq el Mazni, Pustaka Al-Kautsar Jakarta, 2006).
Amin Suma, Muhammad, Studi Ilmu-ilmu al-Qur’an, (Jakarta, Pustaka Firdaus, 2001)
Izzan, Ahmad,2007, Metodologi Ilmu Tafsir, Tafakkur:Yogyakarta
Shihab, Muhammad Quraish. et all,2001, Sejarah & Ulum al qur’an,Pustaka Firdaus: JakartaBuletin Pusat Studi al-Qur’an (PSQ) Lentera Hati, edisi 06/Sept-Okt/2005
Amin Suma, Muhammad, Studi Ilmu-ilmu al-Qur’an, (Jakarta, Pustaka Firdaus, 2001)
Izzan, Ahmad,2007, Metodologi Ilmu Tafsir, Tafakkur:Yogyakarta
Shihab, Muhammad Quraish. et all,2001, Sejarah & Ulum al qur’an,Pustaka Firdaus: JakartaBuletin Pusat Studi al-Qur’an (PSQ) Lentera Hati, edisi 06/Sept-Okt/2005
M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Quran Fungsi Dan
Peran Wahyu Dalam Kehidupan Masyarakat, Penerbit Mizan, Cetakan 13, Rajab
1417/November 1996.
[1]
Syaikh Shalih alu Syaikh, Manhaj Mufasirin, (Maktabah Syamilah)
Download lengkap , Paling lengkap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar