Senin, 01 Oktober 2012

MAKALAH TOKOH-TOKOH MUFFASIR DAN KITAB-KITABNYA, Makalah study Al-Qur'an, Study Al-Qur-an

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pada saat setelah Islam makin meluaskan sayapnya dan banyak kekuasaan yang berada di bawah tanggung jawabnya, seperti daerah Persia, Mesir dan Turki, terjadilah apa yang disebut “gesekan budaya” yang berakibat kaum muslimin beusaha mempalajari ilmu-ilmu yang mereka miliki, seperti ilmu logika, ilmu filsafat dan ilmu Matematika. Gaya ini juga menimbulkan perubahan dalam kitab-kitab Tafsir. Ahli Tafsir tidak hanya menukil tafsir dari Sahabat, Tabi’in atau Tabi’ut Tabi’in saja, tetapi mereka juga berusaha untuk meneliti dan mengkorelasikan dengan pengetahuan yang telah mereka dapat dari lingkungannya, di samping itu ada juga yang menafsirkan al-Quran dengan melihat segi bahasa atau keindahan bahasanya saja.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Kitab Tafsir Terkenal Abad Modern
2.1.1 Kitab Tafsir Fi Dzilal al-Qur’an
Kitab Tafsir Fi Dzilal al-Qur’an ini ditulis oleh Sayyid Quthub dalam 6 jilid dan diterbitkan oleh Dar Ahya’ al-Kutub al’Arabiyah (Mesir) pada tahun 1952 M.  Kategori kitab Tafsir ini adalah Tafsir Tahlili.
           Nama lengkap penulis kitab ini adalah Sayyid Quthub Ibrahim Husein asy-Syadzili.  Beliau dilahirkan pada tanggal 9 Oktober 1906 (1326 H) di Musya, sebuah pedesaan yang terletak di dekat kota Asyut, hulu Mesir.  Ayahnya adalah seorang anggota Partai Nasional pimpinan Musthofa Kamil.  Beliau dihukum gantung bersama Abdul Fattah Ismail dan Muhammad Yusuf Hawwasy pada 29 Agustus 1966, karena tulisannya, Ma’alim fi ath-thariq, diduga berupaya menumbangkan pemerintahan Mesir dengan kekerasan, saat terlibat aktif dalam gerakan Ikhwanul Muslimin.         
2.2 Tafsir Fuqaha(Fiqhi)
2.2.1 Muffasir Awal
Tafsir Fuqaha( Fiqhi) adalah corak tafsir yang lebih menitik beratkan kepada pembahasan masalah-masalah fiqhiyyah dan cabang-cabangnya serta membahas perdebatan/perbedaan pendapat seputar pendapat-pendapat imam madzhab. Tafsir fiqhi ini juga dikenal dengan tafsir Ahkam, yaitu tafsir yang lebih berorientasi kepada ayat-ayat hukum dalam al-Qur,an (ayat-ayat ahkam). Tafsir fiqhi lebih populer dengan sebutan tafsir ayat ahkam atau tafsir ahkam karena lebih berorientasi pada ayat-ayat hukum dalam al-qur’an.
Orang yang pertama berhak menyandang predikat mufassir adalah Rasulullah SAW., kemudian para shahabat, diantara mereka yang paling terkenal adalah sepuluh orang yaitu ; empat khulafaurrasyidin, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Ubay bin Ka’ab, Zaid bin Tsabit, Abu Musa al-Asy’ari, dan Abdullah ibnu Zubair. Baru setelah ini periode mufassir tabi’in, kemudian periode mufassir tabi’it tabi’in dan orang-orang yang setelahnya, yang pada periode mereka ini dinamakan periode tadwin ( pengodifikasian). Seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dengan cabang cabangnya tafsirpun terus berkembang sampai periode mutakhirin.         
KESIMPULAN
Demikian kupasan sebagian penafsiran Al-Qur’an dari segi sejarah dan metodenya secara singkat pada abad modern, maka dari paparan tersebut dapat disimpulkan bahwa metode penafsiran ada yang di buat berdasarkan riwayat atau bil maksur atau berdasarkan akal dengan kata lain birrakyi.
Adapun upaya-upaya penafsiran lebih dalam dan mengupas makna untuk mengetahui isi dan maksud Al Qur’an telah menghasilkan proses yang sangat panjang dalam berbagai bahasa. Namun demikian hasil usaha tersebut dianggap sebatas usaha manusia dan bukan usaha untuk menduplikasi atau menggantikan teks yang asli dalam bahasa Arab. Kedudukan terjemahan dan tafsir yang dihasilkan tidak sama dengan Al-Qur’an itu sendiri.
Terjemahan Al-Qur’an adalah hasil usaha penerjemahan secara literal teks Al-Qur’an yang tidak dibarengi dengan usaha interpretasi lebih jauh. Terjemahan secara literal tidak boleh dianggap sebagai arti sesungguhnya dari Al-Qur’an. Sebab Al-Qur’an menggunakan suatu lafadz dengan berbagai gaya dan untuk suatu maksud yang bervariasi; terkadang untuk arti hakiki, terkadang pula untuk arti majazi (kiasan) atau arti dan maksud lainnya.
Dan sedangkan dari tafsir Fuqaha(Fiqhi) dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Tafsir Fiqhi adalah tafsirnya lebih menitikberatkan kepada pembahasan masalah-masalah     fiqih.
2. Para Mufassir umumnya membela madzhab yang dianutnya, sehingga kadang-kadang kurang obyektif.
3. Corak Tafsir Fiqhi sudah muncul sejak zaman rasulullah masih hidup, karena Al-Qur’an merupakan dasar dan sumber utama hukum Islam,
4. Keberadaan Tafsir fiqhi sangat tampak ketika tiba masa empat imam  madzhab fikih, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali,



DAFTAR PUSTAKA
Al-Qaththan, Manna Khalil, (PENGANTAR STUDI ILMU AL-QUR’AN , terjemahan Aunur Rafiq el Mazni, Pustaka Al-Kautsar Jakarta, 2006).
Amin Suma, Muhammad, Studi Ilmu-ilmu al-Qur’an, (Jakarta, Pustaka Firdaus, 2001)
Izzan, Ahmad,2007, Metodologi Ilmu Tafsir, Tafakkur:Yogyakarta
Shihab, Muhammad Quraish. et all,2001, Sejarah & Ulum al qur’an,Pustaka Firdaus: JakartaBuletin Pusat Studi al-Qur’an (PSQ) Lentera Hati, edisi 06/Sept-Okt/2005
M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Quran Fungsi Dan Peran Wahyu Dalam Kehidupan Masyarakat, Penerbit Mizan, Cetakan 13, Rajab 1417/November 1996.



[1] Syaikh Shalih alu Syaikh, Manhaj Mufasirin, (Maktabah Syamilah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar